kingsheadwye.com

Gerindra Sebut Usul Kewarganegaraan Ganda Bentuk Perhatian ke Diaspora, Seleksinya Ketat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Jakarta, VIVA – Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menilai usulan kewarganegaraan ganda secara terbatas merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap diaspora Indonesia agar dapat berkontribusi bagi negara tanpa terkendala status kewarganegaraan.

Baca Juga

"Negara tidak boleh lagi memaksa anak-anak bangsa yang hebat untuk memilih dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan mereka pada Tanah Air," kata Sugiat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara luas, tetapi ditujukan secara selektif kepada talenta tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional.

Baca Juga

"Pemerintah tentu akan merancang regulasi dengan mekanisme screening ketat, uji integritas, serta penentuan kewajiban yang jelas tanpa mengorbankan kedaulatan atau keamanan nasional," katanya.

Sugiat mengatakan sejumlah negara memanfaatkan diaspora untuk mendapatkan kembali sumber daya manusia dengan keahlian tertentu.

Baca Juga

Menurut dia, Indonesia juga perlu memberikan ruang kepada diaspora berprestasi agar dapat berkontribusi pada sektor-sektor strategis tanpa harus menghadapi pilihan antara karier internasional dan ikatan dengan Indonesia.

"Kami menghormati pandangan kritis dari para akademisi hukum internasional. Justru karena itulah usulan ini dibawa ke ranah legislatif untuk digodok bersama," katanya.

Sugiat mengatakan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Ia menegaskan usulan tersebut tetap memerlukan pembahasan pemerintah bersama DPR melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah tidak mengambil jalan pintas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menegaskan bahwa proses ini akan ditempuh melalui revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 bersama DPR RI," katanya.

Sugiat kembali menegaskan usulan kewarganegaraan ganda tersebut bersifat terbatas dan tidak dimaksudkan berlaku secara umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, rancangan kebijakan juga perlu mempertimbangkan aspek keamanan, integritas, loyalitas terhadap negara, serta pembatasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan untuk membuka kemungkinan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.

Halaman Selanjutnya

"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia," kata Prabowo saat menyampaikan keterangan pemerintah mengenai RAPBN Tahun Anggaran 2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.