kingsheadwye.com

Gempa NTT, Gubernur tetapkan status tanggap darurat selama 14 hari

Gempa NTT, Gubernur tetapkan status tanggap darurat selama 14 hari

Minggu, 16 Agustus 2026 11:42 WIB

Image Print

Sejumlah warga terdampak bencana gempa beristirahat di tenda pengungsian di Stadion Gelora Samador Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (15/8/2026). ANTARA FOTO/Mega Tokan/sth/wpa/am.

Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.

Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Bencana alam tersebut telah menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka, kerusakan permukiman masyarakat, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta mengganggu kehidupan dan aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.

Melki menjelaskan melalui status tanggap darurat ini, Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperkuat langkah penanganan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.

“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung proses pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta penanganan berbagai dampak lain yang ditimbulkan oleh bencana.

Sementara itu, Basarnas berhasil menembus akses jalan yang sempat tertimbun material longsor guna memperluas area pencarian dan pertolongan korban pada hari kedua pascagempa bumi bermagnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Deputi Operasi Basarnas Edy Prakoso di Jakarta, Minggu, mengatakan pengerahan personel beserta alat utama (alut) SAR dilakukan secara masif sejak pukul 06.00 WITA dengan fokus operasi di wilayah Kota Mbay Nagekeo dan kawasan Reo Manggarai.

"Akses darat di wilayah Reo yang sebelumnya terputus akibat longsor kini sudah berhasil dibuka oleh tim," kata Edy Prakoso.

Menurut dia, terbukanya jalur tersebut memungkinkan tim gabungan yang melibatkan berbagai unsur dari TNI, Polri, relawan, dan pemerintah daerah (pemda) setempat, melakukan penyisiran dan evakuasi hingga menjangkau wilayah-wilayah terdampak yang sebelumnya terisolasi.

Selain itu terbukanya akses transportasi darat juga dinilai sangat krusial bagi percepatan distribusi bantuan medis maupun penjangkauan penyintas yang membutuhkan pertolongan darurat di kawasan pelosok.

Kantor SAR Maumere melaporkan berdasarkan pendataan dan verifikasi sementara hingga pukul 08.30 WITA, ada sebanyak 112 orang terdampak gempa dengan rincian 48 orang meninggal dunia serta 64 orang mengalami luka berat maupun luka ringan.

Jumlah korban tersebut masih bersifat dinamis dan berpotensi berkembang seiring proses penyisiran yang terus berlangsung di lapangan bersama BPBD dan potensi SAR setempat.

"Masyarakat diminta mengikuti arahan petugas di lapangan serta memperoleh informasi dari sumber resmi dan berwenang," kata Edy Prakoso.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur NTT tetapkan status tanggap darurat gempa selama 14 hari

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.