kingsheadwye.com

Pemkot Pekalongan bebaskan denda PBB selama Agustus

Pemkot Pekalongan bebaskan denda PBB selama Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 11:42 WIB

Image Print

Ilustrasi - Wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan memanfaatkan kanal digital yang disediakan salah satu lokapasar digital di Denpasar, Bali, Jumat (13/2/2026). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 RI memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan Cayekti Widigdo di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa program tersebut menjadi salah satu bentuk rasa syukur sekaligus apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat dalam momentum peringatan kemerdekaan.

"Sebagai bagian dari rasa syukur HUT Ke-81 RI, kami memberikan pembebasan denda atas pembayaran PBB pada wajib pajak," katanya.

Ia mengatakan pembebasan tersebut berlaku untuk denda pajak bumi dan bangunan yang masih menjadi kewajiban wajib pajak, termasuk denda dari tahun-tahun sebelumnya dengan cukup melakukan pembayaran pokok PBB selama Agustus tanpa perlu membayar dendanya.

"Begitu masyarakat wajib pajak membayarkan PBB maka tidak perlu membayarkan dendanya. Secara otomatis by system selama pembayaran dilakukan di Agustus 2026 ini tidak dikenakan denda," katanya.

Menurut dia, pembayaran PBB sendiri tetap menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui program ini, kata dia, pihaknya berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan momentum kemerdekaan untuk menuntaskan kewajibannya.

"Program pembebasan denda tersebut khusus diberikan untuk PBB. Tidak terdapat program pembebasan denda serupa untuk jenis pajak daerah lainnya. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.