kingsheadwye.com

Hak Anak Kerap Terabaikan Setelah Perceraian, Regulasi Nafkah Dinilai Perlu Diperkuat |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Perceraian orang tua tidak serta-merta mengakhiri kewajiban terhadap anak. Namun, dalam praktiknya, konflik pasca-perceraian masih kerap membuat hak anak atas pengasuhan, nafkah, pendidikan, kesehatan, hingga hubungan dengan kedua orang tua terabaikan.

Peneliti sekaligus Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr Endah Hartati SH MH, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena anak tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari konflik orang tua.

"Dari perspektif HAM, anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa antara orang tua tidak semestinya menempatkan anak sebagai pihak yang harus menanggung akibat dari konflik tersebut," kata Endah dalam diskusi yang digelar Perkumpulan Muladi Law Center di Ruang Prof Boedi Harsono, Gedung F Lantai 1 FHUI, Depok, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, perceraian pada dasarnya hanya mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri. Sementara itu, hubungan hukum dan tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap melekat.

Persoalannya, konflik setelah perceraian tidak jarang berkembang menjadi persoalan baru yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak anak. Sengketa dapat mencakup pengasuhan, pembayaran nafkah, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, hingga akses anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya.

Karena itu, Endah menilai perlindungan anak pasca-perceraian tidak cukup hanya mengandalkan putusan pengadilan. Diperlukan mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan kewajiban orang tua benar-benar dapat dipenuhi.

Salah satu yang perlu diperkuat adalah pengaturan mengenai nafkah atau alimentasi anak. Forum diskusi tersebut mendorong pembaruan ketentuan pemenuhan nafkah anak dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Endah mengatakan ketentuan yang ada, khususnya Pasal 41 dan Pasal 42, perlu diperbarui agar lebih mampu menjawab persoalan pemenuhan hak anak setelah perceraian.

"Diperlukan penetapan batasan usia alimentasi, penentuan hak penguasaan, serta parameter standar biaya minimum yang mencakup kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan khusus bagi anak berkebutuhan khusus," ujarnya.

Menurut Endah, standardisasi biaya nafkah juga perlu memperhitungkan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua. Dengan demikian, besaran kewajiban tidak hanya memiliki kepastian, tetapi juga dapat diterapkan secara proporsional.

Selain pembaruan regulasi, mekanisme penyelesaian di luar pengadilan juga dinilai perlu dikembangkan. Alternatif penyelesaian tersebut dapat menjadi jalan untuk memastikan pemenuhan nafkah anak tanpa harus selalu melalui proses hukum yang panjang dan kompleks.

Mekanisme tersebut juga penting untuk membantu proses penagihan maupun pelaksanaan putusan apabila orang tua yang memiliki kewajiban memberikan nafkah tidak menjalankan tanggung jawabnya.

Perkumpulan Muladi Law Center menggelar diskusi bertema "Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Pasca Perceraian" untuk membahas persoalan tersebut. Forum yang berlangsung di FHUI itu menempatkan pemenuhan hak anak sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian setelah hubungan perkawinan orang tua berakhir.

Endah menekankan, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap penyelesaian konflik orang tua. Dengan demikian, perceraian tidak berujung pada hilangnya hak anak yang semestinya tetap dipenuhi oleh kedua orang tuanya.