kingsheadwye.com

Hinca Soal Usulan Kasus Febrie Diambil KPK: Kejagung Lanjutkan Penyidikan, KPK Mengawasi

AKURAT.CO Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengusulkan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mengatakan mekanisme yang saat ini berjalan sudah menempatkan KPK dalam fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilanjutkan Kejaksaan.

Dia pun meluruskan istilah yang berkembang di publik terkait status penanganan perkara tersebut. Dia menegaskan, kasus Febrie belum memasuki tahap pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.

Baca Juga: Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Percepat Proses Hukum, tapi Independensi Jadi Ujian

"Tadi kan saya luruskan lagi, belum pelimpahan. Kalau pelimpahan itu berkas sudah lengkap, itu yang istilah P21. Ya, betul. Nah, ini belum. Jadi, ini diserahkan untuk diteruskan. Oke. Supervisi dari KPK," kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Diketahui, sejumlah pihak mendesak agar perkara tersebut langsung diserahkan kepada KPK guna menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat penyidikan kini dilanjutkan di Kejaksaan. Dia mengatakan, mekanisme koordinasi dan pengawasan telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

"Ya, koordinasi. Kalau Anda baca KUHAP baru itu ya, koordinasi ini terjadi, sudah, kita serahkan ke Kejaksaan, nanti si KPK-nya ngawasi, DPR-nya ngawasi. Sama saja," ujarnya.

Hinca kembali menegaskan bahwa yang terjadi saat ini bukanlah pelimpahan perkara, melainkan penyerahan penyidikan untuk dilanjutkan oleh Kejaksaan.

"Iya lah, karena itu kan belum pelimpahan ini. Maka saya luruskan ya. Kata pelimpahan itu jika sudah diberkas utuh, lengkap. Itu namanya pelimpahan, namanya tahap satu, berkasnya dulu. Tahap dua, orangnya. Nah, gitu," jelas politikus Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk menyelamatkan sistem hukum dengan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Hinca Pandjaitan: Febrie Adriansyah Mestinya Ditahan Hari Ini

Dia menilai, mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," kata Mahfud, melalui akun YouTube @MahfudMD, dikutip Senin (13/6/2026).

Karena itu, KPK dinilai perlu menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut demi menjaga integritas sistem penegakan hukum.