I-EU CEPA Segera Ditandatangani, Ekspor RI ke Eropa Bisa Naik 60 Persen
Namun di sisi lain, pelaku usaha Indonesia harus menghadapi sejumlah persyaratan baru dan regulasi Uni Eropa yang dapat menentukan seberapa besar manfaat perjanjian tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan dokumen ratifikasi, menyelaraskan regulasi domestik, serta menyiapkan aspek teknis sebelum I-EU CEPA diberlakukan.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Analis Kebijakan Perkuat Formulasi Berbasis Data
“Saat ini, kami sedang bekerja lintas kementerian untuk menyelesaikan proses penyusunan dokumen hukum serta berbagai aspek teknis lainnya dalam mempersiapkan implementasi I-EU CEPA. Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk mempersiapkan implementasi I-EU CEPA sebaik-baiknya agar perjanjian ini dapat kita manfaatkan secara optimal,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
I-EU CEPA merupakan perjanjian perdagangan yang telah dinegosiasikan sejak 2016. Kesepakatan substantif antara Indonesia dan Uni Eropa tercapai pada September 2025 setelah proses perundingan selama hampir satu dekade.
Kini, pemerintah memasuki tahap persiapan sebelum perjanjian tersebut berlaku. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menargetkan penandatanganan I-EU CEPA pada Oktober 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan proses ratifikasi oleh masing-masing pihak.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan proses ratifikasi dapat diselesaikan pada semester II 2026 sehingga implementasi I-EU CEPA dapat dimulai pada awal 2027.
Salah satu manfaat utama yang ditawarkan I-EU CEPA adalah pembukaan akses pasar melalui penghapusan tarif perdagangan.
Kemenko Perekonomian mencatat Uni Eropa akan menghapus tarif untuk sekitar 98,61% pos tarif produk Indonesia yang mencakup 100% nilai impor dari Indonesia.
Sementara itu, Indonesia akan menghapus tarif untuk sekitar 97,75% pos tarif produk Uni Eropa yang mencakup 98,14% nilai impornya.
Sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia juga masuk dalam daftar produk yang akan memperoleh akses tarif yang lebih kompetitif, antara lain kelapa sawit dan produk turunannya, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, produk perikanan, karet, komponen elektronik, hingga produk kehutanan dan furnitur.
Budi mengatakan tingkat liberalisasi tersebut memberikan peluang bagi produk Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar Uni Eropa.
“Bagi Indonesia, tingkat komitmen tarif tersebut merupakan yang tertinggi yang pernah diberikan dalam suatu perjanjian perdagangan. Hal ini memberikan peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar Uni Eropa dengan tarif yang lebih kompetitif,” kata Budi.
Dengan tarif yang lebih rendah, produk Indonesia berpeluang memperoleh posisi yang lebih kompetitif dibandingkan sebelum perjanjian berlaku. Namun, penurunan tarif tidak otomatis membuat seluruh produk Indonesia dapat masuk pasar Eropa dengan mudah.
Persoalan berikutnya berada pada kemampuan eksportir memenuhi ketentuan teknis dan standar yang berlaku di Uni Eropa.
Budi mengakui terdapat sejumlah regulasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha dalam proses implementasi I-EU CEPA.
Beberapa di antaranya adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR), Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), serta berbagai persyaratan yang berlaku untuk produk perikanan.
Regulasi tersebut penting karena manfaat tarif dalam perjanjian perdagangan dapat menjadi kurang optimal apabila eksportir tidak mampu memenuhi persyaratan masuk pasar Uni Eropa.
Budi mengatakan pemerintah akan terus membahas berbagai ketentuan tersebut dengan pihak Uni Eropa, termasuk regulasi yang berpotensi memengaruhi manfaat I-EU CEPA setelah perjanjian ditandatangani.
“Hal-hal yang berpotensi mengurangi manfaat I-EU CEPA, termasuk regulasi yang terbit setelah perjanjian ditandatangani, dapat dibahas bersama oleh para pihak,” ujarnya.
Kondisi ini membuat persiapan implementasi I-EU CEPA tidak hanya berkaitan dengan ratifikasi. Pemerintah juga perlu memastikan pelaku usaha memahami ketentuan teknis yang berlaku di pasar Eropa.
Budi menilai komunikasi antara pemerintah, asosiasi usaha, dan perusahaan perlu diperkuat menjelang implementasi I-EU CEPA.
Menurutnya, pelaku usaha harus mulai mempersiapkan diri agar peluang pembukaan pasar Eropa dapat dimanfaatkan sejak perjanjian berlaku.
“Kami terus berkolaborasi dengan asosiasi serta mendorong komunikasi antara perusahaan Indonesia dan Uni Eropa. Hal ini akan menjadi sangat penting ketika perjanjian sudah diimplementasikan,” kata Budi.
Baca Juga: Kemendagri Larang Pemda Rekrut Honorer Baru, Komisi II DPR: Cegah Beban Fiskal Membengkak
Selain perdagangan barang, I-EU CEPA juga mencakup perdagangan jasa dan investasi. Perjanjian tersebut turut mengatur sejumlah bidang seperti digitalisasi, fasilitasi kepabeanan, standar, sanitari dan fitosanitari atau SPS, serta kerja sama dan peningkatan kapasitas.
“Cakupan I-EU CEPA juga meliputi digitalisasi, percepatan proses kepabeanan, kerja sama di bidang standar, hingga sanitari dan fitosanitari (SPS). Selain itu, terdapat kerja sama dan peningkatan kapasitas di berbagai sektor, termasuk memberikan kepastian yang lebih besar pada sejumlah isu baru seperti Badan Usaha Milik Negara dan isu keberlanjutan/lingkungan,” jelas Budi.
Dengan cakupan tersebut, pemerintah berharap I-EU CEPA tidak hanya meningkatkan ekspor barang, tetapi juga memperkuat investasi dan posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Kemenko Perekonomian sebelumnya memperkirakan implementasi I-EU CEPA dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Pemerintah juga memproyeksikan ekspor Indonesia ke Uni Eropa dapat meningkat hampir 60% pada awal implementasi.
I-EU CEPA belum langsung berlaku setelah kesepakatan substantif dicapai. Kedua pihak masih harus menyelesaikan proses hukum dan ratifikasi sesuai mekanisme masing-masing.
Pemerintah Indonesia menargetkan penandatanganan perjanjian pada Oktober 2026. Setelah itu, proses ratifikasi akan dilakukan sebelum perjanjian dapat memasuki tahap pemberlakuan.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Denis Chaibi menyambut baik dialog persiapan implementasi tersebut. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang bagi negara-negara anggota Uni Eropa untuk menyampaikan komitmen dalam mempercepat penandatanganan dan proses ratifikasi I-EU CEPA.
Dialog tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara negara-negara anggota Uni Eropa dan kementerian teknis Indonesia dalam mempersiapkan implementasi perjanjian.
Dengan demikian, pekerjaan pemerintah setelah kesepakatan dagang tercapai belum selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan perjanjian tersebut dapat diterjemahkan menjadi akses pasar yang benar-benar dimanfaatkan eksportir Indonesia.
Bagi pelaku usaha, peluang terbesar I-EU CEPA berada pada terbukanya akses pasar dan tarif yang lebih kompetitif. Namun, kemampuan memenuhi standar, ketentuan lingkungan, kepabeanan, serta persyaratan teknis Uni Eropa akan menjadi faktor penting untuk menentukan apakah peluang tersebut dapat dikonversi menjadi peningkatan ekspor.