kingsheadwye.com

Ingin Bangun LRT Jakarta ke Dukuh Atas, Pramono Buat Dana Cadangan Daerah |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah ke DPRD. Dana cadangan itu dibuat untuk membiayai pembangunan 10 proyek di Ibu Kota, salah satu LRT Jakarta Fase 1C (Manggarai-Dukuh Atas).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, pembentukan dana cadangan daerah bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembayaran atas pembiayaan kreatif dalam memenuhi kebutuhan pembangunan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah sebagai pembiayaan kreatif untuk membangun Jakarta.

"Nilai dana cadangan daerah yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini sebesar Rp 5,6 triliun mengacu pada Nota Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, untuk mendanai 10 proyek tahun jamak di Tahun Anggaran 2027," kata Pramono saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut Pramono, seluruh proyek tersebut merupakan proyek strategis daerah yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dia mencontohkan, proyek yang akan dilakukan di antaranya adalah pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, rumah susun, rumah sakit, infrastuktur pendidikan, dan LRT Fase 1C.

Pramono menjelaskan, dalam menerbitkan obligasi daerah, Pemprov DKI Jakarta akan memiliki kewajiban pembayaran bunga. Pembayaran bunga itu akan dianggarkan secara terpisah pada APBD setiap tahun sampai dengan jatuh tempo obligasi daerah.

"Kami memastikan bahwa pengelolaan dana cadangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel termasuk dalam investasi yang dilakukan atas dana cadangan daerah," jelas Pramono.

Pemprov DKI berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 5,6 triliun. Rencananya, penerbitan obligasi daerah itu akan dilakukan secara bertahap, yaitu senilai Rp 4,2 triliun pada 2027, sisanya Rp 1,4 triliun pada 2028.

Meski begitu, Pemprov DKI masih belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk menerbitkan obligasi daerah. Saat ini, Pemprov DKI masih terus berkoordinasi dengan pusat terkait rencana tersebut.