Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun
Jumat, 24 Juli 2026 - 15:41 WIB
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan Pemprov Jakarta berpotensi kehilangan penerimaan pajak mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang semester I 2026.
Baca Juga
Hal itu disebabkan karena kendaraan listrik bebas dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," kata Lusiana di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa Jakarta masih menjadi pasar terbesar kendaraan listrik di Indonesia. Hingga Juni 2026, sekitar 63 persen mobil listrik yang beredar secara nasional tercatat berada di ibu kota.
"Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta," ujarnya.
Baca Juga
Pihak Bapenda Jakarta juga mencatat sebagian besar pemilik mobil listrik di Jakarta merupakan masyarakat yang telah memiliki kendaraan lain. Berdasarkan data yang dimiliki, sebanyak 78 persen mobil listrik merupakan kendaraan kedua atau lebih.
"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan insentif pajak kendaraan listrik merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain insentif kendaraan listrik, hingga 30 Juni 2026 Pemprov DKI Jakarta telah memberikan berbagai keringanan pajak dengan nilai sekitar Rp 3,8 triliun, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Jadi memang tidak semata-mata tadi dalam bentuk uang aja ya, tapi kita juga memberikan keringanan atau meringankan beban masyarakat dari sisi pajak luar biasa cukup besar yang kita berikan. Memang tujuan utamanya adalah untuk menstabilkan perekonomian di Jakarta," imbuh Lusiana.
Purbaya Bakal Buru Pajak Orang Kaya yang Tak Laporkan Penyimpanan Dananya di Luar Negeri
Menkeu Purbaya bakal memeriksa kepatuhan dan memburu pajak para Warga Negara Indonesia (WNI) yang tak melaporkan soal penyimpan dana miliknya di luar negeri ke pemerintah
VIVA.co.id
24 Juli 2026