kingsheadwye.com

Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 06:08 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Senin, 28 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Baca Juga

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi. Titiknya meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan di masing-masing lokasi dapat terbatas.

Baca Juga

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Senin tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Kedua lokasi tersebut menjadi titik pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C.

Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Burger King Harapan Indah. Lokasi tersebut mengikuti jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Senin.

Baca Juga

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada Senin tersedia di dua lokasi, yakni Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau untuk melakukan perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan. Sebelum berangkat, pemohon juga sebaiknya memastikan kembali lokasi dan waktu pelayanan karena jadwal dapat berubah sesuai kebijakan petugas.

Mobil SIM Keliling.

Jadwal SIM Keliling Minggu 27 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Layanan SIM Keliling pada hari Minggu, 27 September 2026 dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

VIVA.co.id

27 September 2026