Jelang Putusan Ijazah Gibran, Ini Kata Puan |Republika Online
Presiden Prabowo Subianto bersama Ketua DPR Puan Maharani menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani beri tanggapan proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ia mengaku menghormati proses hukum dan keputusan MK.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat ditanya mengenai proses gugatan yang salah satunya mempersoalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam proses tersebut, penggugat juga disebut meminta Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama calon pengganti Gibran. Nama Puan Maharani disebut sebagai salah satu nama yang berpotensi menjadi pengganti.
Menanggapi hal itu, Puan tidak memberikan komentar khusus terkait namanya. “Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” kata Puan.
Ketika kembali ditanya mengenai gugatan yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang baru dipersoalkan kembali setelah sekitar dua tahun, Puan kembali menegaskan sikapnya. Namun, ia hanya menjawabnya dengan jawaban serupa.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” katanya.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan masuk ke agenda sidang pembacaan putusan pada Selasa (6/10/2026). Sidang itu mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Dari informasi resmi, MK bakal menggelar sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026 pada pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK. Salah satu pemohon dalam perkara ini ialah eks Wamenkumham Denny Indrayana.
"Pengucapan putusan," begitu informasi di situs resmi MK pada Selasa (6/10/2026).
Diketahui, masalah ini berawal dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Pemilu 2024. Salah satu hal yang dipersoalkan ialah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon memandang ada persoalan soal pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Atas dasar persoalan tersebut, para pemohon mendesak pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran. Kemudian pemohon meminta agar keputusan kemenangannya dibatalkan. Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang sudah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).