kingsheadwye.com

Kanwil Kemenkum Babel harmonisasi Ranperkada Pembentukan UPTD Bangka - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Harmonisasi ini untuk memastikan produk hukum daerah berkualitas," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis.

 Ia mengatakan rapat harmonisasi Ranperkada tentang Pembentukan UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Selain itu, pembahasan Ranperkada ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

"Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kualitas dan kepastian hukum," katanya.

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Babel terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang berkualitas, harmonis, dan berintegritas sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh menambahkan bahwa proses harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan agar Ranperkada dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

“Melalui pembahasan bersama ini, kami memastikan setiap norma dalam Ranperkada telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Bangka,” ujarnya.

Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.