kingsheadwye.com

Kasus napi meninggal di Lapas Muaradua temui titik terang

Kasus napi meninggal di Lapas Muaradua temui titik terang

Sabtu, 24 Oktober 2026 19:20 WIB

Image Print

Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua, Sumsel, Sabtu (24/10/2026). ANTARA/HO/Polres OKU Selatan

Muaradua (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan meninggalnya seorang narapidana (napi), Adi Waswara, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, yang terjadi pada Jumat (23/10).

"Kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, kini sudah ada titik terang," kata Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga dalam keterangan yang diterima di Palembang, Sabtu.

Dia mengatakan dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 25 saksi yang merupakan rekan satu kamar korban di dalam lapas tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RK, R, Y, dan R, khususnya tersangka RK diduga berperan sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.

Dia mengungkapkan dugaan penganiayaan terhadap korban dipicu tuduhan pencurian uang milik tersangka RK.

Kasus ini semakin terang setelah hasil autopsi terhadap jenazah Adi Waswara di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang mengungkap sejumlah luka serius pada tubuh korban.

Hasil pemeriksaan medis menemukan memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala, luka robek pada wajah, serta memar di sekitar kedua mata.

Dokter juga menemukan resapan darah pada jaringan leher, pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri, serta patah tulang rusuk.

"Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban," ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus kematian narapidana Lapas Muaradua

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026