kingsheadwye.com

Kasus narkotika dominasi penghuni lapas di Sulawesi Tengah

Kasus narkotika dominasi penghuni lapas di Sulawesi Tengah

Rabu, 16 September 2026 23:01 WIB

Image Print

Petugas melakukan penggeledahan di salah satu blok di Lapas Kelas IIA Palu sebagai bagian dari pemberantasan barang terlarang di lapas, Rabu (16/9/2026). ANTARA/HO-Afia Febrianti

Palu (ANTARA) - Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman mengatakan ‎kasus tindak pidana narkotika mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di provinsi itu.

‎"Dari data yang ada sekitar 3 ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, 2.500 ribu di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika," kata dia di Palu, Rabu malam.

‎Ia mengemukakan tingginya jumlah warga binaan kasus narkoba menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sejumlah lapas dan rutan di Sulawesi Tengah mengalami kelebihan kapasitas.

‎"Karena mereka ini terbanyak, akhirnya lapas dan rutan mengalami over kapasitas," ujarnya.

‎Salah satu lapas yang mengalami kepadatan cukup tinggi yakni Lapas Kelas III Kolonodale. Tingkat hunian lapas tersebut mencapai 310 persen dari kapasitas yang tersedia.

‎"Guna mengurai kepadatan hunian kami melakukan mutasi, perpindahan warga binaan pemasyarakatan ke lapas yang masih di bawah 300 persen," ucapnya.

‎‎Ia mengatakan hampir seluruh lapas dan rutan di provinsi itu menghadapi persoalan kelebihan kapasitas dengan tingkat yang berbeda-beda.

"Kondisi itu menjadi salah satu fokus untuk menormalisasi kepadatan hunian," ucap Herman.

Pihaknya juga melakukan razia gabungan sebagai bagian dari upaya pemberantasan perdagangan barang terlarang di dalam lapas.

Kegiatan itu melibatkan Badan Narkotika (BNN), TNI/Polri. Dari penggeledahan petugas menemukan dua telepon genggam maupun sejumlah barang lainnya, yakni besi, kayu, batu, kabel, kaca, dan cermin.

"Seluruh barang hasil razia selanjutnya didata dan dilaporkan kepada pemerintah pusat sebelum dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026