kingsheadwye.com

Sidik Korupsi, KPK: Seolah Ada Dua Struktur di Kementerian ATR?BPN, Resmi dan Bayangan |Republika Online

Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus tersebut. Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, Pihak swasta Rizal Pahlevi serta Para Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry dan Erwin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang ada dua struktur organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dua struktur dimaksud yakni resmi dan bayangan.

“Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN. Ada bagan atau struktur organisasi yang resmi, dan ada juga bagan atau struktur yang seperti bayangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan KPK memandang demikian karena banyaknya lapisan atau sirkel dalam kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Terutama, kata ia, dengan adanya empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Banyaknya sirkel di luar struktur ATR/BPN, seperti F (Fahd Arafiq), kemudian ARF (Arif Sugiyanto) yang berperan sebagai pengepul, pengelola uang, dan penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Banyak terlibat

sumber : Antara