kingsheadwye.com

Kegubernuran Yerusalem peringatkan kampanye ubah status Masjid Al-Aqsa

Yerusalem (ANTARA) - Kegubernuran Yerusalem dari Otoritas Palestina, Selasa (15/9), memperingatkan kampanye intens kelompok "Kuil" yang berusaha mengubah status quo di Masjid Al-Aqsa dengan mengalihkan tuntutan mereka dari hasutan, penerobosan, dan ritual, ke jalur politik dan hukum.

Kegubernuran menyebutkan tuntutan terbaru mereka adalah pembukaan Masjid Al-Aqsa bagi pemukim Israel pada Sabtu. Tuntutan itu muncul menjelang sidang pengadilan Israel pada Rabu, yang membahas petisi terkait akses tersebut.

Dalam pernyataannya, pihak kegubernuran mengatakan tuntutan untuk membuka Masjid Al-Aqsa pada Sabtu itu bukanlah sebuah kebetulan, melainkan bagian dari kampanye terorganisir yang semakin intensif dalam beberapa bulan terakhir.

Menurutnya, kelompok-kelompok "Kuil" telah mengelar konferensi pada 27 Agustus yang dihadiri sejumlah tokoh politik Israel, termasuk Kepala Komunikasi Shlomo Karhi dan anggota Knesset Amit Halevi, untuk menyerukan pembukaan situs tersebut bagi orang Yahudi pada Sabtu.

Media Israel juga melaporkan partisipasi kedua pejabat tersebut dalam konferensi 27 Agustus dan seruan mereka untuk membuka Temple Mount (Kompleks Al-Aqsa) pada Sabtu.

Pemerintahan tersebut mengungkapkan bahwa kampanye ini merambah ke ranah hukum pada 3 September, ketika sebuah petisi diajukan ke Mahkamah Agung Israel untuk mengubah kebijakan yang melarang orang Yahudi masuk ke kompleks masjid pada Sabtu.

Disebutkan bahwa pengadilan akan mengelar sidang petisi di hadapan majelis hakim.

Kegubernuran memperingatkan agar tuntutan tersebut tidak dibingkai sebagai isu "kesetaraan" atau "kebebasan beribadah," karena pada hakikatnya hal itu merupakan upaya untuk mendefinisikan ulang aturan akses dan penggunaan Masjid Al-Aqsa sekaligus untuk menetapkan hari baru bagi para pemukim untuk masuk ke situs tersebut, yang akan membuka jalan bagi pelembagaan praktik tersebut dan penerapan ritual dan ibadah di sana.

Kegubernuran Yerusalem menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa, yang mencakup seluruh kompleks seluas 144 dunam, merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Islam.

Pihaknya memperingatkan bahwa upaya mengalokasikan hari atau jam tertentu bagi penggunaannya menjadi tantangan langsung terhadap status quo sejarah dan hukum yang telah ditetapkan, sekaligus dapat membuka jalan untuk penerapan pembagian waktu dan ruang di masjid tersebut.

Kegubernuran mendesak agar ada penentangan atas upaya-upaya ini sehingga identitas dan status keagamaan maupun hukum Masjid Al-Aqsa tetap dilindungi.

Sumber: WAFA

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.