Kejaksaan Tinggi Lampung selamatkan uang negara Rp1,14 triliun pada semester I 2026
Kejaksaan Tinggi Lampung selamatkan uang negara Rp1,14 triliun pada semester I 2026
Rabu, 5 Agustus 2026 18:00 WIB
Foto bersama personel Kejati Lampung usai melaksanakan konferensi pers di Bandarlampung. Rabu (5/8/2026). ANTARA/HO-Kejati Lampung
Penyelamatan keuangan negara tersebut dari berbagai kasus salah satunya yang besar, yakni perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.145.448.982.370 pada semester I tahun 2026, akumulasi dari penanganan sejumlah perkara korupsi besar.
"Penyelamatan keuangan negara tersebut dari berbagai kasus salah satunya yang besar, yakni perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa saat ini kasus pemanfaatan kawasan hutan oleh PT P di wilayah Way Kanan, yang nilainya menembus angka Rp1,003 triliun, penanganannya telah diambil alih Kejaksaan Agung guna efektivitas penanganan berdimensi nasional.
"Pengambilalihan tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara tanggal 11 Mei 2026 dan selanjutnya Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa setiap penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme aset recovery yang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana," katanya.
Oleh karena itu, imbuh dia, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
"Selain itu, angka fantastis 1,14 triliun tersebut juga digabungkan dengan penyelamatan dari penanganan perkara korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sistem Penyediaan Air Minum Pesawaran," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan Kejati Lampung dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi juga terdapat mata uang asing dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, dan euro.
"Barang bukti dengan mata uang dolar AS berjumlah 1.644.144 dolar Amerika Serikat, 65.888 dolar Singapura, 7.175 euro, 1.360 dolar Australia, dan 860 ringgit Malaysia serta 738 gram logam mulia," katanya.
Ia mengatakan bahwa capaian signifikan pada semester I tahun 2026 ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara holistik.
"Kejati Lampung menegaskan bahwa wajah penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini telah bertransformasi. Penegakan hukum tidak lagi sekadar berorientasi pada pemidanaan badan (pemenjaraan pelaku), melainkan bergerak maju dengan memaksimalkan strategi follow the money dan asset recovery (pemulihan aset)," katanya.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.