kingsheadwye.com

Kejari Gorontalo Utara tahan tiga tersangka korupsi pembangunan masjid - ANTARA News Gorontalo

Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan masjid di area blok plan kabupaten setempat, tiga orang di antaranya langsung ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Aditya Narwanto di Gorontalo Utara, Senin, mengatakan empat tersangka itu adalah RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP selaku Direktur CV Nafa Karya penyedia pekerjaan konstruksi, YAD selaku konsultan pengawas dari CV Goresan Cipta Indah, serta AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah penyedia jasa konsultan pengawasan.

Ia mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik melalukan serangkaian penyidikan dan mengantongi kecukupan alat bukti.

Kajari mengatakan penetapan para tersangka berkaitan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan masjid dengan nilai kontrak sebesar Rp6,37 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Utara.

Modus para tersangka dengan pengalihan pekerjaan, yakni tersangka DAP selaku Direktur CV Nafa Karya mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak yang bukan merupakan bagian dari perusahaan tersebut untuk melaksanakan pekerjaan atas rekomendasi tersangka RL.

"Itu dilakukan sebagai respons atas ketidakmampuan tersangka DAP menyediakan dana dalam pelaksanaan pekerjaan," kata Aditya.

Tersangka juga melakukan mark up harga pada adendum pekerjaan, kemudian tersangka RL selaku PPK menyepakati perubahan kontrak yang di dalamnya terdapat mark up harga satuan dan volume pekerjaan.

Adendum dilakukan berdasarkan data yang disiapkan oleh tim CCO, tanpa memastikan validitas volume dan harga yang digunakan.

"Mereka merealisasikan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan progres di lapangan dan tersangka DAP selaku direktur tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi kontrak," ujarnya.

Tersangka RL selaku PPK tidak mengendalikan pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan sesuai kontrak, serta tetap merealisasikan pembayaran kepada CV Nafa Karya, meskipun mengetahui progres yang dilaporkan lebih tinggi dari progres pekerjaan yang terpasang.

Pengawasan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kenyataan karena adanya praktik pinjam bendera dalam pengawasan pekerjaan dan konsultan pengawas tidak melaporkan pekerjaan sesuai fakta di lapangan.

Dalam pekerjaan tersebut, pembayaran pekerjaan kepada CV Nafa Karya dinilai melebihi pekerjaan terpasang.

Saat pekerjaan dilaksanakan, para tersangka tidak melaksanakan tugas serta wewenang sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan mutu serta kualitas yang diharapkan.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir sekitar Rp2,4 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pembangunan lanjutan tersebut.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal primer, Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20
huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 KUHP.Aditya mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan penanganan perkara secara profesional dan akuntabel.

Kajari Gorontalo Utara Aditya Narwanto (tengah) menyatakan resmi menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi lanjutan pembangunan masjid di area blok plan kabupaten setempat, dengan total anggaran sebesar Rp6,37 miliar, pada dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gorontalo Utara, Senin (19/10/2026). ANTARA/Susanti Sako

Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.