kingsheadwye.com

Kejati NTB kasasi putusan banding terdakwa kasus MXGP Samota

Penuntut umum menyebut nominal denda kurang lebih Rp500 juta, tapi dalam putusan banding kemarin, menjadi Rp50 juta dengan subsider 50 hari.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tiga terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, mengatakan jaksa penuntut umum menilai putusan Pengadilan Tinggi NTB belum memenuhi rasa keadilan, terutama terkait besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Permohonan kasasi tersebut telah didaftarkan penuntut umum pada Senin (12/10), setelah Pengadilan Tinggi NTB membacakan putusan banding pada Selasa (6/10).

Selain besaran denda, Harun mengatakan jaksa juga mempersoalkan tidak munculnya kembali arahan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam putusan banding, sebagaimana sebelumnya disampaikan hakim tingkat pertama.

Salah satu pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim tingkat pertama untuk didalami perannya ialah mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, yang merupakan penjual lahan dalam pengadaan tersebut.

Pendalaman itu berkaitan dengan unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam persidangan, Ali disebut menerima uang yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, pengadaan lahan senilai Rp52 miliar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,7 miliar.

Ali sebelumnya telah menyerahkan uang senilai Rp6,7 miliar kepada penyidik kejaksaan setelah hasil audit tersebut muncul dalam proses penyidikan.

Harun mengatakan proses kasasi akan dimanfaatkan penuntut umum untuk menyampaikan kembali seluruh fakta persidangan yang dinilai relevan dalam perkara tersebut.

"Dalam memori kasasi nanti akan menjadi kesempatan kita (penuntut umum) untuk ungkap semua. Artinya semua fakta akan kami sampaikan di memori kasasi," ujarnya.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut ialah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Subhan serta dua penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.

Dalam putusan banding pada Selasa (6/10), majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB yang diketuai Hera Kartiningsih membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap Pung Saifullah dan Muhammad Jan.

Majelis hakim banding menyatakan kedua terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan pidana pengganti selama 50 hari.

Kejati NTB sebelumnya telah melaksanakan putusan tingkat pertama dengan mengeluarkan Pung Saifullah dan Muhammad Jan dari tahanan.

Meskipun keduanya kemudian dijatuhi hukuman penjara pada tingkat banding, belum diperoleh informasi mengenai adanya penetapan penahanan baru setelah jaksa mengajukan kasasi.

"Jadi, karena kami sudah ajukan kasasi, untuk status Pung dan Jan lepas dari tahanan kami serahkan kewenangan ke Mahkamah Agung," kata Harun.

Sementara itu, majelis hakim banding memperberat hukuman Subhan dari satu tahun tiga bulan menjadi dua tahun tiga bulan penjara.

Pidana denda terhadap Subhan tetap Rp50 juta dengan ketentuan pidana pengganti selama 50 hari.

Majelis hakim banding juga menyatakan Subhan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer penuntut umum, berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, dengan nilai pengadaan Rp52 miliar dan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sekitar Rp6,7 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa kasasi vonis korupsi lahan MXGP, soroti denda Rp50 juta

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026