Kejati: Pokir DPRD bukan jatah proyek
Kejati: Pokir DPRD bukan jatah proyek
Sabtu, 1 Agustus 2026 06:54 WIB
Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan (tiga kanan) bersama piminan DPRD Sulteng dan Sekprov Sulteng di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengingatkan anggota DPRD bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) merupakan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan dasar menentukan pelaksana proyek.
Koordinator Kejati Sulawesi Tengah Agus Kurniawan di Palu, Jumat, mengatakan pokir harus dipahami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Jadi, bukan sebagai dasar untuk menentukan pelaksana pekerjaan atau mengarahkan proyek kepada pihak tertentu," katanya.
Menurut Agus, pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses maupun komunikasi dengan konstituen yang kemudian diperjuangkan agar masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah apabila belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Ia menegaskan anggota DPRD tetap menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sehingga keberadaan pokir tidak mengubah kewenangan tersebut.
Agus juga menjelaskan setiap usulan pokir harus melalui proses verifikasi administratif dan kajian teknis sebelum dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan APBD.
Dalam kegiatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto meminta anggota DPRD memanfaatkan aplikasi I-Pokir sebagai satu-satunya jalur resmi pengajuan usulan program guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyusunan APBD.
Menurut Edi, kepatuhan terhadap mekanisme tersebut penting untuk mencegah penyimpangan dalam proses penyusunan anggaran daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati: Pokir DPRD bukan jatah proyek
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026