Kemendag Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi UMKM untuk Ekspor
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam dialog Menteri Perdagangan, Budi Santoso dengan pelaku UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Nasyiatul Aisyiyah (APUNA) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Mendag Budi Dorong BRICS Hadapi Fragmentasi Perdagangan Global
Dalam pertemuan yang diikuti sekitar 50 pelaku UMKM tersebut, pemerintah mendorong pelaku usaha tidak hanya mencari pasar, tetapi juga mempersiapkan produk agar memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah program yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk memperluas akses pasar, termasuk melalui program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor).
"Kami mengajak UMKM Banyuwangi untuk memanfaatkan program UMKM BISA Ekspor yang dapat menghubungkan UMKM dengan jaringan perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri," kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, Kementerian Perdagangan memiliki 46 perwakilan perdagangan di 33 negara. Jaringan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mencari calon pembeli di negara tujuan.
"Perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri siap membantu UMKM menemukan buyer di negara tujuan ekspor," ujarnya.
Namun, akses kepada calon pembeli bukan menjadi tahap akhir. Pengalaman salah satu pelaku UMKM Banyuwangi menunjukkan bahwa setelah mendapatkan calon buyer, pelaku usaha masih harus memenuhi standar yang ditetapkan negara tujuan.
Hal tersebut disampaikan Diah Lestari, pemilik Pawon Koe, usaha makanan ringan olahan asal Banyuwangi sekaligus alumni Export Coaching Program (ECP) Kemendag.
Diah mengatakan produknya telah memperoleh trial order dari Singapura. Di saat yang sama, dia tengah bernegosiasi dengan calon pembeli dari Taiwan dan menjajaki pasar Korea Selatan.
"Produk kami sudah mendapatkan trial order dari Singapura. Kami juga sedang dalam proses negosiasi dengan calon pembeli dari Taiwan dan menjajaki pasar Korea Selatan," ujar Diah.
Meski peluang pasar mulai terbuka, ekspansi ke Korea Selatan menghadirkan tantangan baru. Produk Pawon Koe harus memenuhi sejumlah persyaratan sertifikasi, salah satunya Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).
"Kami masih perlu memenuhi sejumlah persyaratan sertifikasi untuk masuk ke pasar Korea Selatan, termasuk HACCP," katanya.
HACCP merupakan salah satu standar yang berkaitan dengan pengendalian keamanan pangan. Bagi UMKM, pemenuhan standar semacam ini dapat menjadi tahapan lanjutan setelah produk berhasil menemukan calon pembeli.
Budi mengatakan pemerintah siap memberikan pendampingan kepada UMKM yang menghadapi persoalan sertifikasi di negara tujuan ekspor.
"Kalau ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk masuk ke pasar tertentu, kami siap memberikan pendampingan kepada UMKM," ujar Budi.
Menurut dia, pemenuhan standar menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Selain sertifikasi, Kemendag menyoroti persoalan desain dan kemasan yang masih menjadi salah satu aspek yang perlu diperbaiki oleh pelaku UMKM.
Kemendag menyediakan Klinik Desain yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk mendapatkan konsultasi mengenai desain produk dan kemasan secara daring tanpa biaya.
Budi mengatakan desain dan kemasan tidak hanya berkaitan dengan tampilan produk, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan UMKM ketika menyasar pasar yang lebih luas.
"Kalau desain kemasannya belum bagus, bisa kami ajari secara daring tanpa biaya," kata Budi.
Baca Juga: Mendag Budi: IP-CEPA Jadi Jalan Produk RI Masuk Pasar Amerika Selatan
"Kami menyediakan konsultasi dengan desainer untuk membuat desain produk menjadi lebih baik," lanjutnya.
Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengembangan ekspor Kemendag melalui payung program "Dari Lokal untuk Global". Program itu mencakup UMKM BISA Ekspor, Desa BISA Ekspor, Campuspreneur, serta program kemitraan dengan jaringan ritel.
Untuk pasar domestik, Kemendag juga memfasilitasi penjajakan bisnis dan kurasi produk UMKM agar dapat masuk ke jaringan minimarket, ritel modern, dan department store.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya diarahkan mencari pasar ekspor, tetapi juga memperluas distribusi di dalam negeri sebagai bagian dari pengembangan usaha.
Persoalan standar produk juga terlihat pada industri furnitur Banyuwangi.
Pada hari yang sama, Budi mengunjungi PT Warisan Eurindo, produsen furnitur dan dekorasi rumah yang telah berdiri sejak 1989. Perusahaan tersebut memiliki fasilitas produksi di Bali dan Banyuwangi serta memasok produk untuk pasar Asia, Amerika, dan Eropa.
Perusahaan menggunakan kayu jati sebagai salah satu bahan baku dan telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Budi mengatakan sertifikasi tersebut menjadi salah satu aspek penting bagi produk furnitur Indonesia untuk mempertahankan akses ke pasar global.
"Produk furnitur PT Warisan Eurindo berkualitas tinggi dan terbuat dari kayu jati. Perusahaan ini juga sudah memiliki sertifikat SVLK untuk membuktikan penggunaan bahan baku yang legal dan terverifikasi," kata Budi.
Menurut Busan, penerapan SVLK dapat menjadi bekal bagi produk furnitur Indonesia untuk bersaing di pasar global yang semakin memperhatikan asal-usul bahan baku.
"SVLK menjadi bekal penting dalam menjaga daya saing produk furnitur kita di pasar global," ujarnya.
Direktur PT Warisan Eurindo, Matthew Mater mengatakan, perusahaan memproduksi furnitur pesanan berkualitas tinggi, terutama untuk kebutuhan sektor perhotelan.
"Kayu jati yang kami gunakan diperoleh dari Perum Perhutani. Kami juga mendukung penerapan SVLK sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas dan legalitas bahan baku," kata Matthew.
Fasilitas produksi PT Warisan Eurindo di Banyuwangi memiliki kapasitas rata-rata 3.065 meter kubik per tahun. Perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 490 orang yang terdiri atas perajin, desainer, dan manajemen.
Di sisi lain, Kemendag mendorong pelaku UMKM dan eksportir memanfaatkan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang akan berlangsung pada 14-18 Oktober 2026.
Pada penyelenggaraan sebelumnya, TEI mencatat kehadiran 8.045 buyer asing dengan nilai transaksi mencapai USD22,8 miliar. Khusus UMKM, nilai transaksi tercatat sebesar USD474,7 juta.
Budi mengatakan TEI tahun ini juga akan menyediakan area khusus furnitur. Area tersebut akan digunakan untuk memperkenalkan produk furnitur berbahan baku lokal, termasuk rotan dan jati.
"Kami ingin menunjukkan furnitur dari rotan dan jati Indonesia yang berkualitas tinggi dan bahan serta produksinya memang berasal dari Indonesia," ujar Budi.
Bagi UMKM, pameran seperti TEI dapat menjadi salah satu pintu untuk mempertemukan produk dengan calon pembeli asing. Namun, pengalaman pelaku usaha menunjukkan bahwa pertemuan dengan buyer merupakan tahap awal dari proses ekspor.
Setelah calon pasar ditemukan, pelaku usaha tetap harus memastikan produknya memenuhi persyaratan negara tujuan.
Budi mengatakan pemerintah akan terus mendatangi pelaku usaha untuk mengetahui kebutuhan dan kendala yang dihadapi secara langsung.
"Kami ingin mengetahui kebutuhan dan kendala yang dihadapi perusahaan secara langsung sehingga dukungan yang diberikan bisa lebih sesuai," kata Budi.
Dengan pendekatan tersebut, tantangan ekspor UMKM tidak hanya ditempatkan pada persoalan menemukan pembeli.
Kesiapan produk, sertifikasi, kemasan, legalitas bahan baku, hingga kemampuan memenuhi standar pasar tujuan menjadi bagian yang harus dipersiapkan pelaku usaha sebelum transaksi ekspor dapat berkembang menjadi penjualan berkelanjutan.