kingsheadwye.com

Kemendagri bantu perbaiki pengelolaan sampah di Kabupaten Pamekasan - ANTARA News Jawa Timur

Pamekasan (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantu pengelolaan sampah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melalui pelaksanaan Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP), yakni program peningkatan pengelolaan sampah hasil kerja sama dengan Bank Dunia.

"Pamekasan menjadi sasaran pelaksanaan program ini karena termasuk kabupaten dengan timbunan sampah tinggi," kata Sekretaris Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Maddaremmeng usai melakukan pertemuan terkait program itu di Pendopo Agung Pemkab Pamekasan, Selasa.

Ia menjelaskan timbunan sampah di kabupaten tersebut mencapai 280 ton per hari, namun sekitar 107 ton belum dikelola dengan baik.

Sesuai ketentuan, kata dia, LSDP menyasar kabupaten/kota dengan volume timbunan sampah antara 100 hingga 150 ton per hari.

Maddaremamg menuturkan awalnya ada 65 daerah di Indonesia yang masuk dalam daftar sebagai sasaran pelaksanaan program kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia dalam meningkatkan layanan pengelolaan sampah di tingkat daerah tersebut.

Dari 60 daerah itu, lanjutnya, Kemendagri akhirnya memilih sebanyak 30 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pamekasan.

"Selain karena Pamekasan memang masuk dalam prasyarat pokok yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program ini, juga karena Pamekasan siap menjalan program tersebut," kata Maddaremmeng.

Menurutnya, keberhasilan program itu diukur dengan terwujudkan regulasi secara nasional terkait penerapan standar pengelolaan sampah yang dapat terimplementasi, peningkatan anggaran pengelolaan sampah oleh daerah, jumlah sampah yang dikumpulkan dan dikelola, serta pengurangan sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pelaksanaan Program LSDP ini mulai tahun anggaran 2027.

Pewarta: Abd Aziz
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.