Kemenhaj hapus mekanisme lunas tunda ganti pada haji khusus - ANTARA News Jawa Timur
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan peniadaan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus, sebagai langkah untuk menutup celah jual beli antrean calon haji khusus.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis.
Dahnil mengatakan kebijakan tersebut bagian dari upaya pembenahan tata kelola haji khusus untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jamaah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian kepada jamaah berdasarkan nomor urut porsi.
Menurutnya, peniadaan lunas tunda ganti dilakukan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus.
Evaluasi tersebut menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penggantian jamaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.
“Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil.
Kemenhaj berkomitmen untuk menghapus segala praktik curang seperti ‘siapa yang berani bayar mahal itu yang berangkat lebih dulu’ dalam tata kelola haji khusus pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena jamaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi dapat kehilangan kesempatan untuk berangkat, sementara jamaah lain dapat memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” kata dia.
Dengan ditiadakannya mekanisme tersebut, apabila terdapat jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jamaah pilihan PIHK.
Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jamaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.