Kemenkum NTT mengharmonisasikan ranperda pertanggungjawaban APBD Malaka
Kemenkum NTT mengharmonisasikan ranperda pertanggungjawaban APBD Malaka
Sabtu, 11 Juli 2026 18:28 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Malaka dalam kegiatan harmonisasi dua regulasi terkait pertanggungjawaban APBD Malaka, di Kupang, NTT. (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)
Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Malaka tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Sabtu, mengatakan harmonisasi tersebut bertujuan memastikan rancangan regulasi memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Malaka.
"Melalui harmonisasi ini, rancangan regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Malaka," katanya.
Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Malaka.
Menurut Silvester, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki kepastian hukum.
"Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan merupakan proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan sehingga menghasilkan produk hukum yang menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka hukum nasional," ujarnya.
Ia menjelaskan tim perancang Kanwil Kemenkum NTT telah menelaah kedua rancangan regulasi melalui tiga aspek, yakni prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Apabila ketiga aspek tersebut telah terpenuhi, proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penerbitan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi.
Sebaliknya, apabila masih terdapat hal yang perlu disempurnakan, rancangan regulasi dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk diperbaiki sesuai hasil harmonisasi.
Silvester mengatakan APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui pengelolaan pendapatan serta belanja daerah.
Karena itu, pelaksanaan APBD harus dipertanggungjawabkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menambahkan Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai pedoman teknis pelaporan realisasi anggaran.
Pada sesi pembahasan teknis, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil kajian terhadap kedua rancangan regulasi tersebut.
Yunus mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Malaka yang telah menyusun kedua rancangan regulasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, tim perancang Kanwil Kemenkum NTT tetap memberikan sejumlah masukan terkait substansi dan teknik penyusunan untuk menyempurnakan kedua rancangan regulasi agar lebih berkualitas dan mudah diimplementasikan.
Setelah dinyatakan harmonis, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Pengharmonisasian serta penyerahan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Ferdinand Muti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka Lambertus Bria, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.