Kepala Bapanas minta Satgas "sweeping" penjualan beras agar taati HET - ANTARA News Gorontalo
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras menyisir (sweeping) penjualan beras agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Amran meminta seluruh direktur di Bapanas ikut bertanggung jawab mengawal penurunan harga beras hingga Desember 2026, sehingga masyarakat dapat memperoleh dengan harga wajar sesuai HET.
"Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur (Bapanas) bertanggung jawab untuk bagaimana turunkan harga (sesuai HE). Sweeping. Kasih peringatan. Semua bergerak, langsung kasih peringatan (jika ada pelanggaran)," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia meminta Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras memperkuat pengawasan guna menjaga stabilitas pasokan serta melindungi masyarakat dari praktik curang. Pengawasan difokuskan pada harga beras agar tidak melanggar HET, baik beras medium maupun premium.
"Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran harga beras). Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. (Harga beras) tidak boleh di atas HET. Langsung cek pasar," ujar Amran.
Pemerintah sebelumnya telah membentuk Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 369 Tahun 2026.
Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras itu melibatkan berbagai pihak antara lain Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah.
Amran menyatakan pengerahan Satgas itu merupakan langkah tegas pemerintah untuk menertibkan kondisi perberasan yang tengah mengalami fluktuasi harga.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk fokus memeriksa kondisi harga beras di 13 provinsi sampai Desember 2026.
Selan itu, dia meminta adanya penindakan mulai dari pemberian peringatan sampai penutupan usaha bagi yang terbukti tidak mengindahkan peringatan dan masih melakukan pelanggaran HET.
"Tokonya saja yang ditegur, lakukan penutupan toko yang nakal. (Termasuk) yang fortifikasi (jika) masih ada fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga. Tidak boleh menjual. Cabut izinnya, karena harga naik terus, bikin ribut," tambah Amran.
Adapun 13 provinsi yang menjadi sasaran operasi Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras sampai akhir tahun meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D. I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Kemudian Pulau Sumatera antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung. Selain itu juga menyasar ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
"Pertanian ini saya kejar, karena kalau tidak ada beras, apa pun yang Bapanas kerjakan tidak mungkin berhasil. Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal. Jadi itu diurut dari hulu hilir. Hulu sudah bagus, hilir juga harus bagus," kata dia.
Adapun HET beras medium berdasarkan regulasi zonasi Badan Pangan Nasional berada pada kisaran Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram menyesuaikan wilayah penjualan di berbagai daerah Indonesia.
Sementara HET beras premium berada pada kisaran Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram yang juga menyesuaikan wilayah zonasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala Bapanas minta Satgas "sweeping" penjualan beras agar taati HET
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.