kingsheadwye.com

Pemuda Garagahan Agam selamatkan trenggiling terjebak di atas pelepah pinang

Lubuk Basung (ANTARA) - Seorang pemuda di Kampuang Tabuah, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyelamatkan satu individu satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) terjebak di atas pelepah pinang yang berada didepan rumahnya, Senin.

"Saya menyelamatkan trenggiling terjebak di pelepah pinang dengan ketinggian sekitar delapan meter," kata warga Kampuang Tabuah, Nagari Garagahan Jeki Darma Yadi di Lubuk Basung, Selasa.

Untuk menyelamatkan trenggiling tersebut, ia memanjat pohon pinang tanpa menggunakan alat bantu pada Senin (31/8/2026), karena satwa itu tidak bisa turun setelah terjebak sesuatu.

Sesampai diatas pohon, trenggiling tersebut langsung dibawa turun dan menyerahkan ke petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

"Saya melihat ada seekor trenggiling yang terjebak di pelepah pinang dan langsung saya selamatkan untuk diserahkan kepada petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar," katanya.

Sementara Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra memberikan apresiasi kepada Jeki Darma Yadi yang telah menyelamatkan trenggiling terjebak di pelepah pinang.

"Ini aksi penyelamatan yang cukup beresiko dan semoga ini bisa menjadi contoh bagi kita semua gimana masyarakat bisa ikut terlibat dalam konservasi," katanya.

Trenggiling dengan nama latin Manis javanica langsung dibawa ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar di Lubuk Basung, untuk observasi dan jika hasil observasi tidak ditemukan cacat atau luka-luka, maka segera dilepasliarkan.

Ia mengakui trenggiling adalah salah satu jenis satwa liar yang terancam punah populasinya saat ini.

Sejak 2016, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah menetapkan bahwa trenggiling semakin terancam di habitat alami.

Saat ini, statusnya telah menjadi appendix 1 yang berarti tidak boleh ada pemanfaatan kecuali untuk tujuan khusus.

Di Indonesia, trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.