kingsheadwye.com

Kode '2' Pejabat Pertanahan Minta Fee Pengurusan HGB Summarecon

Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.

Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Dalam perkara ini, PT BPA diduga memberikan “uang pengurusan” kepada ERW sebesar Rp 2,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada ARF. KPK masih mendalami kaitan pemberian uang tersebut dengan proses pengurusan HGB yang dilakukan.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama ARF senilai Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF," jelas Taufik.

Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam sejumlah koper dan kardus. KPK masih menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tersebut, termasuk pihak yang menyerahkan maupun menerima.

Dalam rangkaian perkara ini, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW maupun MF, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, baik di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun tingkat Kementerian ATR/BPN.

Uang yang dikumpulkan ARF selanjutnya diduga diberikan kepada FEZ, pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. FEZ diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan ARF.

Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui kaitan uang tersebut dengan berbagai proses layanan pertanahan di tingkat Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.

Dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp 106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di sejumlah lokasi dan disimpan dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Di rumah ARF, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti tersebut terdiri dari Rp 31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp 896 juta di rumah LEV, Rp 8 juta di rumah ZNM, serta Rp 49,5 juta di rumah SON. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran lebih lanjut.