kingsheadwye.com

Kemenkes siapkan pergeseran pembiayaan JKN dari INA-CBGs ke IDRG

Kemenkes siapkan pergeseran pembiayaan JKN dari INA-CBGs ke IDRG

Selasa, 15 September 2026 19:54 WIB

Image Print

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto (dua dari kiri) dalam konferensi pers usai audiensi bersama DJSN dan perwakilan buruh terkait reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan pergeseran pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari sistem Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) menjadi Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG) sebagai bagian dari reformasi layanan kesehatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto mengemukakan, pergeseran tersebut ditujukan untuk membuat mekanisme pembayaran layanan kesehatan lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan kompetensi fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).

"IDRG akan digunakan untuk memperbaiki pola pembayaran, terutama dalam menentukan besaran klaim dan pengelompokan diagnosis. Dengan sistem tersebut, kompetensi layanan diharapkan dapat diukur lebih baik sehingga pembayaran kepada faskes menjadi lebih sesuai dengan layanan yang diberikan," katanya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, manfaat utama IDRG dalam konteks reformasi JKN adalah meningkatkan ketepatan pembayaran melalui sistem pengelompokan berdasarkan diagnosis, yang memungkinkan pemerintah dan BPJS Kesehatan memiliki dasar lebih jelas dalam menentukan besaran klaim berdasarkan jenis penyakit dan layanan yang diberikan.

Bagi fasilitas kesehatan (faskes), mekanisme tersebut berpotensi memberikan kepastian pembayaran yang lebih sesuai dengan kompleksitas layanan, sehingga diharapkan mendorong fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang lebih baik karena pembayaran semakin mencerminkan sumber daya dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menangani suatu kasus.

"Sehingga memang faskes bisa memberikan layanan yang jauh lebih baik dengan mendapat pembayaran yang mungkin lebih sesuai karena IDRG itu kita usahakan bahwa pembayarannya itu melalui grouping (pengelompokan) yang jauh lebih jelas, jadi jauh lebih baik kita harapkan seperti itu," ujar dia.

Namun, Kemenkes menegaskan perubahan sistem tersebut belum menentukan kenaikan atau penurunan tarif iuran yang hingga kini masih dalam pembahasan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, pemerintah, dan lembaga terkait. Sunarto menegaskan, fokus awal reformasi bukan semata-mata perubahan nominal tarif, melainkan memperbaiki pola pembayaran, pengelompokan layanan, penentuan klaim, dan diagnosis.

"Kalau kenaikan atau tidak, itu masih dalam pembahasan, tetapi yang penting yang kita perbaiki sekarang pola, sarana, cara menentukan besaran klaim, diagnosisnya apa, itu yang kita berusaha perbaiki, kalau apakah ada kenaikan atau tidak, itu masih jadi pembahasan di pemerintah, tetapi Kemenkes memang mendorong perbaikan dari pola pembayaran seperti itu," tuturnya.

Ia menekankan, perubahan dari INA-CBGs ke IDRG bukan sekadar pergantian sistem pembayaran, melainkan diarahkan menjadi instrumen untuk membuat pembiayaan JKN lebih tepat sasaran, terukur, dan selaras dengan kompetensi layanan, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan pembiayaan program dan kualitas layanan peserta.

Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026