kingsheadwye.com

Kontrak kerja sebanyak 15 PPPK PW Mataram tidak diperpanjang

"Jadi, ada 15 orang yang kontraknya tidak diperpanjang,"

Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, dari hasil data evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW), tercatat sebanyak 15 orang pegawai dipastikan tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya.   

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Senin, mengatakan, dari total 3.022 PPPK paruh waktu yang dievaluasi, kini tersisa 3.007 orang yang masuk dalam daftar perpanjangan kontrak.

"Jadi, ada 15 orang yang kontraknya tidak diperpanjang," katanya.

Menurutnya, sebanyak 15 orang PPPK PW yang tidak diperpanjang kontrak itu terinci ada yang berhenti atau mengundurkan diri, dan ada 7 orang yang tidak mendapatkan nilai bagus pada SKP (sasaran kinerja pegawai).

Dikatakan, sebanyak 7 orang pegawai yang mendapatkan penilaian kinerja tidak baik tersebut secara otomatis tidak diperpanjang kontraknya karena tidak mendapat rekomendasi dari atasan langsung.

Penilaian tersebut didasarkan pada kinerja harian serta tingkat kedisiplinan pegawai. Selain itu, terdapat pula beberapa kasus pelanggaran disiplin dan masalah etika moral yang menjadi catatan evaluasi.

Secara aturan, katanya, pemutusan kontrak kerja atau tidak diperpanjangnya masa kerja ini efektif berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.

Karena itu, pihak BKPSDM saat ini masih merangkap dan mengumpulkan data detail terkait sebaran PPPK paruh waktu yang tidak diperpanjang maupun yang berpindah tugas.

"Sembari itu, kami juga sedang menyelesaikan administrasi serta menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak baru di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) bagi pegawai yang kontraknya diperpanjang," katanya.

Terkait dengan berkurangnya jumlah pegawai yang awalnya tercatat sebanyak 3.067 orang lalu menyusut menjadi 3.007 orang akibat adanya pegawai yang pensiun, meninggal dunia, hingga lolos seleksi Sekolah Rakyat, BKPSDM optimistis hal tersebut tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik.

"Untuk pelayanan, masing-masing kepala OPD tentu memiliki strategi internal untuk mengatur pembagian tugas pegawai yang ada sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026