Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Menteri Koperasi: Kalau di Desanya Ada Potensi, Silakan
Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:39 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) diizinkan mengelola tambang. Apabila di wilayah desa Kopdes Merah Putih itu berdiri memiliki potensi sumber daya, maka diperbolehkan mengelola tambang.
Baca Juga
Ferry menjelaskan hal tersebut dimungkinkan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Undang-Undang Minerba boleh. Koperasi? Boleh. Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan boleh," kata Ferry di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga
Ferry menambahkan bahwa pengelolaan tambang oleh Kopdes Merah Putih tak akan mengganggu perusahaan tambang yang sudah beroperasi.
Diketahui, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan pengelolaan tambang oleh koperasi tidak harus dilakukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Baca Juga
Ferry mengatakan peran tersebut lebih tepat dijalankan oleh koperasi yang telah memiliki pengalaman dan kapasitas usaha di sektor produksi maupun industri.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi (Kemenkop) tidak hanya membina Kopdes Merah Putih, tetapi juga ribuan koperasi yang telah lama beroperasi di berbagai sektor usaha.
"Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi gini, Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu," kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia mengatakan koperasi desa tetap memiliki peluang untuk mengelola tambang apabila memenuhi persyaratan. Namun, untuk kegiatan usaha berskala besar seperti pertambangan lebih sesuai dijalankan oleh koperasi yang telah memiliki kapasitas dan pengalaman.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Bisa saja. Tapi sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami, koperasi yang tidak hanya koperasi desa, koperasi karena size-nya kan besar, gitu," ujarnya.
Ferry juga menegaskan ketentuan mengenai keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Dengan demikian, koperasi memiliki landasan hukum untuk ikut mengelola sektor pertambangan.
Halaman Selanjutnya
Selain di sektor pertambangan, Kementerian Koperasi juga mendorong penguatan peran koperasi dalam pengelolaan perkebunan sawit.