Pemkab Katingan perpanjang tanggap darurat karhutla selama 14 hari
Pemkab Katingan perpanjang tanggap darurat karhutla selama 14 hari
Rabu, 14 Oktober 2026 17:39 WIB
Pemkab Katingan perpanjang penanganan Karhutla selama 14 hari. (ANTARA/Naslee.)
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kalimantan Tengah, memperpanjang masa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari ke depan dengan status tanggap darurat.
Wakil Bupati Katingan, Firdaus di Kasongan, kemarin mengatakan bahwa perpanjangan masa penanganan dengan status tanggap darurat menjadi langkah pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi karhutla.
"Penanganan diarahkan pada pengendalian kebakaran di lapangan, pencegahan meluasnya dampak kebakaran, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak," katanya.
Keputusan perpanjangan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Katingan Firdaus, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Christian Rain yang juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
"Sebagai upaya melanjutkan pengendalian kebakaran sekaligus memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi," katanya.
Selain pengendalian titik api, ketersediaan air bersih menjadi salah satu perhatian dalam rapat koordinasi tersebut. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi selama masa penanganan berlangsung.
Wakil Bupati Katingan, Firdaus menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam mendukung upaya pengendalian karhutla. Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat, dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat langkah penanganan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Pemkab Katingan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan kebakaran dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran. Warga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran agar dapat ditangani lebih cepat.
“Pencegahan karhutla memerlukan kepedulian bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan jika menemukan titik api,” kata Firdaus.
Melalui perpanjangan masa penanganan selama 14 hari tersebut, Pemkab Katingan berharap pengendalian karhutla dapat berjalan lebih optimal. Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga berupaya memastikan penanganan kebakaran dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berlangsung secara beriringan selama status tanggap darurat.
Baca juga: Pemkab Katingan perluas akses digital sekolah melalui distribusi Starlink
Baca juga: Kafilah Katingan kirimkan 55 peserta di FSQ XII Kalteng
Baca juga: FAI UMPR-Kemenag Katingan kerja sama Tridarma Perguruan Tinggi
Pewarta : Naslee/Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.