kingsheadwye.com

KPK Belum Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Nilai Penyidikan Kejagung Masih Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum akan mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, berdasarkan hasil pengamatan sementara, belum ditemukan kondisi yang mengharuskan KPK mengambil alih penyidikan dari Kejagung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami memandang untuk perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dan teman-teman di Kortas masih sesuai on the track, masih ada proses-proses yang memang dilakukan sesuai hukum acara," kata Taufik, Kamis, 23 Juli 2026.

Baca Juga

Belum Penuhi Syarat Pengambilalihan

Taufik menjelaskan, KPK memiliki mekanisme dan ketentuan tertentu sebelum memutuskan mengambil alih suatu perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.

Baca Juga

Menurutnya, hingga saat ini syarat-syarat tersebut belum terpenuhi sehingga penyidikan tetap diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Menurut kami belum terpenuhi syarat-syarat untuk pengambilalihan," ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus merespons munculnya desakan dari sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

KPK Tetap Lakukan Koordinasi dan Supervisi

Meski belum mengambil alih perkara, KPK memastikan tetap memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Taufik menegaskan, selain memiliki kewenangan penindakan dan pencegahan, KPK juga memiliki fungsi koordinasi serta supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Karena itu, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan koordinasi ataupun supervisi dalam proses penyidikan, KPK menyatakan siap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung.

"Karena selain kewenangan penindakan, pencegahan, kita juga ada kewenangan koordinasi dan supervisi," tegasnya.

Kejagung Buka Penyidikan Baru Dugaan TPPU

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan baru tersebut berfokus pada dugaan aliran aset yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

Halaman Selanjutnya

Dengan diterbitkannya sprindik baru, penyidikan dugaan TPPU kini diproses sebagai perkara yang berdiri sendiri.