Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Digital hingga Juni 2026 Tembus Rp54,71 Triliun
Bagikan:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti menyampaikan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp42,01 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.
Inge menegaskan kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE dan hingga akhir Juni 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
"Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli.
Inge menjelaskan hingga 30 Juni 2026, sebanyak 236 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp42,01 triliun.
Ia menambahkan jumlah tersebut terdiri atas setoran
Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp6,34 triliun pada tahun 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto yaitu hingga Juni 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun.
Inge menyampaikan penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp205 miliar pada tahun 2026.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Inge menyampaikan bahwa penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun hingga Juni 2026.
Ia menjelaskan penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp695,84 miliar pada tahun 2026.
BACA JUGA:
Menurutnya pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,95 triliun.
Inge menyampaikan penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Juni 2026 telah mencapai Rp5,51 triliun.
Ia menjelaskan jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,44 triliun pada tahun 2026.
Adapun, penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," katanya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+