kingsheadwye.com

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya.

Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026), sebagai bagian dari upaya menelusuri bukti tambahan terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik telah merampungkan penggeledahan pada Selasa petang.

"Tim baru selesai melaksanakan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tadi sekitar jam 6 selesai," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, Taufik belum mengungkap barang bukti yang disita maupun temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Menurutnya, hasil lengkap akan disampaikan setelah proses administrasi selesai.

"Jadi mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir, nanti akan ada update oleh jubir," ujarnya.

Penggeledahan ini menambah daftar kantor imigrasi yang telah didatangi penyidik dalam pengembangan perkara.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU

Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah kantor imigrasi, termasuk di Bali, untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernadiansyah.

Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA dengan nilai penerimaan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.

KPK juga terus mengembangkan penyidikan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aset serta aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.