KPK hadirkan tiga saksi swasta terkait kasus di Rejang Lebong - ANTARA News Bengkulu
Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek dengan terdakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
"Hari ini kita mendengarkan tiga orang saksi dari pihak swasta untuk proyek tahun 2025 dan 2026," kata JPU KPK Dian Hamisena di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Selasa.
Dian mengatakan keterangan ketiga saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara yang berkaitan dengan terdakwa Irsyad Satria Budiman serta perusahaan yang digunakan untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam persidangan, para saksi menerangkan bahwa mereka sempat menyampaikan persoalan fee kepada Fikri. Namun, Fikri disebut menegaskan bahwa fee tersebut tetap harus dibayarkan.
Ilham menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui proses tender proyek yang sedang diusut KPK. Namun, ia mengaku pernah dihubungi untuk bertemu dengan Irsyad yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Rian mengatakan dirinya kemudian dihubungi oleh B. Daditama dan bertemu untuk membahas proyek, sejumlah persyaratan, serta permintaan fee sebesar 15 persen.
"Ada pertemuan antara saya dan Daditama untuk membahas proyek hingga beberapa persyaratan dan permintaan fee 15 persen," kata Rian.
Ia mengatakan telah memberikan uang sebesar Rp90 juta untuk tiga item pekerjaan kepada B. Daditama melalui transfer ke rekening. Sementara itu, fee untuk lima item pekerjaan lainnya belum diberikan karena anggaran belum cair.
Fikri juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp31 juta.
Selain Fikri, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga menjalani persidangan dalam perkara tersebut.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.