kingsheadwye.com

KPK Koreksi Agenda Pemeriksaan Kasus Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi informasi terkait agenda pemeriksaan saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

HUT RMOL news

Sebelumnya, KPK menyebut penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Noprisman, anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, dan pihak swasta Eno Wibowo Susilo (EBS).

Namun, Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam informasi tersebut. Pada Rabu 26 Agustus 2026, penyidik hanya memeriksa dua saksi.

"Pemeriksaan saksi hari ini untuk pengembangan penyidikan tersebut, yaitu EBS selaku pihak swasta dan HO selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 26 Agustus 2026.

Budi menjelaskan, HO merupakan Hendra Okta, ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Sementara itu, Noprisman dan Vinna Ledy Anggraheni belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Sedangkan untuk NOP dan VNL, belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini," jelas Budi.

Koreksi tersebut disampaikan KPK setelah sebelumnya lembaga antirasuah menginformasikan adanya agenda pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah memperoleh kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam pengembangannya, pada Senin 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru.

Sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.

Sementara Sprindik kedua mengusut dugaan pemberian suap oleh pihak swasta yang terlibat dalam perkara Rejang Lebong kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Selain itu, KPK menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Rejang Lebong.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.