KPK Pastikan Febrie Adriansyah Bisa Terima Kunjungan Keluarga Selama Ditahan
Saeful Anwar
| 27 Juli 2026, 15:36 WIB

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut semua tahanan Rutan KPK mendapat perlakuan yang sama. Foto: Akurat.co
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dapat menerima kunjungan keluarga selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keluarga Febrie telah menjenguk pada hari ini (Senin, 27/7/2026).
Keluarga maupun kerabat juga mengirimkan makanan kepada tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap Saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," jelas Budi.
Budi menyebut fasilitas kunjungan keluarga dan pengiriman makanan merupakan hak setiap tahanan yang diatur dalam tata tertib Rutan KPK. Karenanya, hak tersebut tidak hanya berlaku bagi Febrie Adriansyah, melainkan juga seluruh tahanan lainnya.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Patut Diduga Bagian dari Corruptor Fights Back untuk Lumpuhkan Kejaksaan
"Sebagai tahanan di Rutan KPK, Saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," jelasnya.
Layanan kunjungan keluarga dibuka setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Namun, hanya anggota keluarga atau pihak yang telah memperoleh izin dari penyidik yang diperkenankan menjenguk tahanan.
KPK juga memastikan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Febrie selama menjalani masa penahanan. Seluruh hak yang diterimanya, termasuk kunjungan keluarga dan kiriman makanan, merupakan hak yang sama, sebagaimana diberikan kepada seluruh penghuni Rutan KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Febrie Adriansyah saat ini dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat (24/7/2026) atas permintaan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan perkara.
Meski ditahan di Rutan KPK, proses penyidikan, pemeriksaan hingga kewenangan penahanan tetap sepenuhnya berada di bawah Kejagung.
Baca Juga: Hasto Kritik Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan: Jangan Ada Perlakuan Berbeda di Hadapan Hukum