Pemkot Jayapura sosialisasi perda tata ruang wilayah 2026-2046
Pemkot Jayapura sosialisasi perda tata ruang wilayah 2026-2046
Senin, 27 Juli 2026 15:36 WIB
Foto bersama setelah kegiatan sosialisasi Perda Kota Jayapura tentang RTRW 2026-2046 (ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura)
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) setempat menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2026-2046.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, adat, instansi terkait, dan juga pihak pengembang perumahan.
Kepala Bapperida Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Senin, mengatakan kegiatan tersebut bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan aturan tata ruang di daerah ini.
"Perda ini mencakup penataan di lima distrik, 14 kampung, dan 25 kelurahan di Kota Jayapura yang mengalami penyesuaian fungsi ruang, sehingga masyarakat mengetahui ada terjadi perubahan tata ruang," katanya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bapperida Kota Jayapura Merry Clara Jouwe mengatakan sosialisasi perda tersebut dilakukan untuk merespon pestanya pembangunan dan lonjakan arus urbanisasi di ibu kota Provinsi Papua tersebut.
"Pembangunan di Kota Jayapura terus meningkat, terutama di Distrik Muara Tami, dan banyak lahan yang mengalami alih fungsi sehingga penataan ulang pola dan struktur ruang sangat mendesak untuk dilakukan," katanya.
Dia menjelaskan penyesuaian tata ruang akan rutin dievaluasi dan direvisi secara berkala setiap lima tahun dan dengan disahkan perda itu para investor dan pihak pengembang perumahan agar bisa mentaati ketentuan peruntukan lahan yg telah ditetapkan.
"Selain itu setiap rencana investasi dan pembangunan wajib melalui tim koordinasi penataan ruang daerah yang ada di Dinas PUPR Kota Jayapura maupun prosedur perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS)," ujarnya.
Dia menambahkan kesesuaian dengan perda tersebut menjadi syarat mutlak untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga diharapkan melalui sosialisasi ini dapat menciptakan sinergi dalam pembangunan Kota Jayapura yang lebih tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026