KPK periksa eks Dirut Bank BJB untuk hitung kerugian negara akibat kasus iklan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Yuddy Renaldi untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
"Pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tentunya ini sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara," katanya.
Sementara itu, ketika ditanya alasan KPK belum menahan Yuddy, Budi mengatakan lembaga antirasuah masih melihat perkembangan kondisi kesehatan tersangka kasus tersebut.
"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa, termasuk juga soal kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu ini juga menjadi pertimbangan penyidik," ujar Budi.
Pada kesempatan berbeda, Yuddy seusai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menyampaikan seluruh keterangan kepada KPK dan BPK, termasuk terkait kerugian keuangan negara.
"Saya sudah jelaskan. Saya sudah berikan data-data. Mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan untuk saya," kata Yuddy.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.
Para tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit.
Baca juga: KPK kembali periksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi
Baca juga: KPK jelaskan alasan tidak menahan mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi
Baca juga: KPK dalami dana nonbujeter Bank BJB saat periksa Yuddy Renaldi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.