KPK periksa Sekda Langkat Amril pada kasus Syah Afandin alias Ondim
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril (AMR) sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AMR selaku Sekda Langkat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan catatan KPK, Amril memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 10.00 WIB.
Selain Amril, Budi mengatakan KPK memanggil seorang pihak swasta berinisial MOZ untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga pukul 12.23 WIB, saksi tersebut belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi KPK.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara pada 2 Juli 2026.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Baca juga: KPK periksa tersangka kasus pengadaan pengolahan karet sebagai saksi
Baca juga: KPK panggil dua Kepala Subseksi Kantor Imigrasi Denpasar sebagai saksi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.