kingsheadwye.com

KPK sita dokumen terkait suap usai geledah kantor Summarecon di Bogor

KPK sita dokumen terkait suap usai geledah kantor Summarecon di Bogor

Selasa, 22 September 2026 10:53 WIB

Image Print

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas seusai melakukan penggeledahan di Kantor Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). KPK kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen maupun barang bukti elektronik terkait dugaan suap seusai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi mengatakan barang bukti tersebut secara spesifik terkait dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita dokumen terkait suap usai geledah kantor Summarecon di Bogor

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026