kingsheadwye.com

Soal Manajer Kopdes Merah Putih Masih Nganggur, Ini Kata Istana

Rabu, 23 September 2026, 00:30 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Penempatan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem kerja dan kepastian hak bagi para manajer.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari mengatakan pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan. Aspek administratif dan hukum disiapkan terlebih dahulu agar para manajer dapat bekerja dengan status, hak, dan kewajiban yang jelas.

Qodari memahami adanya calon manajer yang telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program prioritas pemerintah. Karena itu, menurutnya, kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, hubungan kerja, hingga hak yang diterima menjadi hal penting.

Penataan tersebut mencakup hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan manajer KNMP akan bekerja dengan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Selain hubungan kerja, pemerintah menyiapkan pengaturan mengenai kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta pengupahan. Skema tersebut ditujukan agar para manajer memperoleh kepastian selama menjalankan tugas.

Untuk Kopdes Merah Putih, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Para manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.

Penempatan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan.

Skema serupa disiapkan untuk calon manajer KNMP. Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara dalam proses penempatan tersebut.

Qodari menekankan bahwa keselarasan hak dan perlindungan menjadi bagian penting dalam penataan kedua program. Dengan dasar kerja yang jelas, para manajer diharapkan dapat menjalankan tugas di wilayah masing-masing tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.

Baca Juga: Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN? Danantara Ungkap Faktanya

Sebelumnya, persoalan penempatan manajer Kopdes juga menjadi perhatian dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koperasi pada Kamis (17/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan belum adanya penetapan manajer yang akan ditempatkan.

Darmadi menyoroti kesiapan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang disebut telah siap menerima 13.000 hingga 15.000 manajer KDKMP. Namun, menurutnya, penempatan manajer saat itu belum dilakukan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam rapat tersebut menyebut surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP akan terbit pada pekan tersebut.

Sementara itu, pemerintah kini menekankan bahwa proses penempatan tidak hanya berkaitan dengan penerbitan keputusan pengangkatan. Kesiapan sistem kerja, hubungan dengan pemberi kerja, pengupahan, masa kerja, serta perlindungan sosial juga menjadi bagian dari proses sebelum para manajer mulai bertugas.