KPK tahan empat dari lima tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB
KPK tahan empat dari lima tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB
Selasa, 11 Agustus 2026 06:40 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan pada Bank BJB tahun anggaran 2021-2023, Suhendrik (kanan) dan Ikin Asikin Dulmanan, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). ANTARA/Rio Feisal
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
“Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM (Cakrawala Kreasi Mandiri), SHD selaku Direktur PT WSBE (Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan SJK selaku Komisaris PT CKSB (Cipta Karya Sukses Bersama),” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Keempat tersangka tersebut ialah Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (SHD), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan pertama.
Baca juga: KPK mendalami perbuatan melawan hukum oleh tersangka kasus iklan bank
Baca juga: KPK bicara peluang panggil Aura Kasih guna usut aktivitas RK di LN
Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi (YR) belum ditahan karena sedang sakit.
"Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit," ujar Achmad.
Oleh sebab itu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan dan upaya paksa penahanan terhadap Yuddy Renaldi setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan.
"Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," katanya.
Dalam perkara tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka tersebut pada 13 Maret 2025.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat dari lima tersangka kasus iklan Bank BJB ditahan KPK
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026