kingsheadwye.com

Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA

Pengajuan praperadilan tersebut juga menjadi respons kuasa hukum terhadap pemberitaan sebelumnya, mengenai bantahan Bareskrim atas tudingan Indonesia Police Watch (IPW), terkait dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkara PT ARA.

"Proses hukum terhadap para tersangka seharusnya tidak hanya dilihat dari pernyataan institusi maupun pemberitaan. Tetapi harus diuji berdasarkan hukum acara pidana, kecukupan alat bukti, dan terpenuhi tidaknya hak-hak para tersangka," ujar Artahsastra, kepada wartawan di Jakarta.

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan

Selain mengajukan praperadilan, Artahsastra menyoroti rencana pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Ternate.

Ia meminta proses tersebut ditunda, mengingat permohonan praperadilan telah diajukan ke PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Hingga Kamis malam, menurut Artahsastra, pelimpahan tersangka dan berkas perkara belum dilakukan penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim kepada Kejaksaan Negeri Ternate.

Baca Juga: Praperadilan Asrul Azis Taba Ditolak, Bukti Penggeledahan oleh KPK Sesuai Ketentuan Hukum

"Pada hari ini, 13 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap memperhatikan adanya upaya hukum yang sedang kami tempuh," jelasnya, kepada wartawan.

Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan

Artahsastra berharap Kejaksaan Negeri Ternate mempertimbangkan penundaan proses pelimpahan dan penerimaan perkara, hingga terdapat kepastian mengenai proses praperadilan yang telah diajukan.

Secara khusus, ia berharap Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, memberikan ruang agar pengujian terhadap keabsahan tindakan dan proses hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim dapat berlangsung terlebih dahulu.

Langkah tersebut diperlukan agar seluruh proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.

"Pengajuan Praperadilan merupakan hak konstitusional dan hak hukum tersangka yang tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk menghambat proses penegakan hukum. praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan oleh hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk ketika terdapat persoalan mengenai sah atau tidaknya tindakan dalam proses penyidikan," Artahsastra menerangkan.

IPW Soroti Penanganan Perkara PT ARA

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025 atau LP 173.

IPW menduga terdapat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara tersebut dan menuding adanya pembiaran oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ada Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka, Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Sidang Praperadilan

Menurut IPW, 13 hari setelah laporan polisi dibuat, yakni pada 24 April 2025, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

IPW mempersoalkan langkah tersebut karena menilai penyidik ketika itu belum memeriksa para pihak yang membuat akta. Termasuk notaris yang menerbitkan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tertanggal 9 April 2025.

"Bahkan akta yang menjadi obyek laoran tersebut belum diterima oleh para pihak pembuat akte. Dalam kegiatan penyidikan selanjutnya diwarnai adanya manipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara dan pembuatan persangkaan palsu," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam rilis yang turut ditandatangani Sekjen IPW, Data Wardhana, pada Jumat (7/8/2026).

IPW menjelaskan, perkara bermula ketika Christian Jaya membuat laporan polisi melalui SPKT Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan penerbitan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tertanggal 9 April 2025.

Dalam perkembangannya, pada 8 Oktober 2025, penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim menetapkan notaris Lily Masita Tomasoa dan pihak lainnya sebagai tersangka, berdasarkan SPDP Nomor B/5442/X/RES.1.24/2025/Dittipideksus. Persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga tetap dicantumkan dalam perkara tersebut.

IPW kemudian menyinggung keputusan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara pada 19 Mei 2025.

Menurut IPW, MKN menyatakan pembuatan dan penerbitan Akta Nomor 58 serta Akta Nomor 01 oleh Lily telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Audit Muara Enim

MKN juga disebut telah mengirimkan surat kepada Dirtipideksus Bareskrim pada 27 Mei 2025 yang pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Lily.

Meski demikian, IPW menyebut penyidik tetap melakukan pemeriksaan, penetapan tersangka, serta penyitaan dokumen asli dari kantor notaris pada Oktober 2025 tanpa persetujuan MKN.

Atas permintaan kuasa hukum Lily dan tersangka lainnya, penyidik kemudian memeriksa ahli pidana Chairul Huda pada 24 Februari 2026. Kuasa hukum selanjutnya mengajukan permohonan pemeriksaan ahli perdata dan kenotariatan pada 11 Mei 2026.

IPW juga mempersoalkan penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum serta menduga keterangan ahli pidana tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara.

"Akibatnya pada 27 Juli 2026 berkas perkara dinyatakan P21 oleh JPU," kata Sugeng.

IPW selanjutnya menyatakan akan mengadukan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara PT ARA kepada Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Atas pelanggaran itu, IPW akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri dengan melampirkan buku hasil investigasi mengenai praktik mafia hukum yang terjadi dalam penanganan seluruh laporan pidana perkara PT ARA di Polri," jelas Sugeng.

Baca Juga: Menang Praperadilan, Piche Kota Gugat Ganti Rugi Materiil dan Immateriil