kingsheadwye.com

Kubu Yaqut Cholil Qoumas: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan Haji dan Pembagian Kuota Tambahan

AKURAT.CO Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai Jaksa Penuntut Umum KPK keliru mengaitkan keputusan mengenai pembiayaan ibadah haji dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyebut keduanya merupakan keputusan yang berbeda dan memiliki dasar kewenangan masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Mellisa usai mendampingi Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, kesepakatan pemerintah bersama DPR terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat disamakan dengan keputusan mengenai konfigurasi kuota haji tambahan.

"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir ya. Mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," kata Mellisa.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Rampas Hak Jemaah demi Fee Percepatan

Ia menjelaskan, kewenangan DPR untuk turut menentukan konfigurasi kuota baru diatur dalam undang-undang haji yang baru. Ketentuan tersebut belum terdapat dalam regulasi yang berlaku ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

Atas dasar itu, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai jaksa telah membenturkan dua keputusan berbeda untuk membangun konstruksi dugaan pelanggaran dalam kebijakan pembagian kuota tambahan.

Mellisa juga menepis dakwaan jaksa yang menyebut pembagian kuota tambahan dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurutnya, penentuan komposisi kuota tidak hanya berkaitan dengan kepentingan PIHK, tetapi turut mempertimbangkan kemampuan penyelenggaraan, keselamatan jemaah, panjangnya antrean, hingga kepentingan Indonesia dalam memaksimalkan kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Ia berdalih apabila pemerintah hanya mampu menyerap tambahan 10.000 jemaah melalui jalur reguler, maka sisa kuota tidak seharusnya dibiarkan tidak terpakai.

Baca Juga: Uang dari PIHK Mengalir ke Kemenag dalam Skandal Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Terima Rp4,8 Miliar

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas juga menekankan bahwa Indonesia tidak dapat menentukan sendiri konfigurasi kuota tambahan. Karena pelaksanaan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi dan membutuhkan kesepakatan kedua negara.

Menurut Mellisa, pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus tertuang dalam nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang ditandatangani 8 Januari 2024.

Selain mempersoalkan konstruksi pembagian kuota, Mellisa menilai dakwaan JPU belum menguraikan secara utuh perbuatan aktif Yaqut Cholil Qoumas yang diklaim menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp622 miliar.

Menurut mereka, JPU berulang kali menyebut adanya perbuatan aktif terdakwa, tetapi tidak menjabarkan secara konkret perbuatan yang dimaksud dalam surat dakwaan.

Kuasa hukum juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti untuk membantah konstruksi JPU. Termasuk mengenai waktu terjadinya kesepakatan yang berkaitan dengan perubahan konfigurasi kuota dan tudingan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Rp17 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji di DPR

Bukti-bukti tersebut, menurut Mellisa, akan diajukan dalam proses persidangan apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Saat ini, kubu Yaqut Cholil Qoumas masih menunggu putusan sela majelis hakim atas eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan terhadap dakwaan JPU.