Lapas Palu razia warga binaan untuk berantas peredaran barang terlarang
Lapas Palu razia warga binaan untuk berantas peredaran barang terlarang
Rabu, 16 September 2026 22:54 WIB
Petugas melakukan penggeledahan warga binaan pemasyarakatan di salah satu blok Lapas kelas IIA Palu, Rabu (16/9/2026). (ANTARA/HO-Afia Febrianti)
Palu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah merazia warga binaan pemasyarakatan guna memberantas perdagangan barang terlarang di dalam Lapas.
Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman usai razia di Palu Rabu malam mengatakan mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut perintah Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan untuk membersihkan lapas dari barang-barang terlarang.
"Kami melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI/Polri dalam razia gabungan membersihkan lingkungan lapas dari penggunaan obat-obatan terlarang, narkoba, termasuk penggunaan telepon seluler maupun senjata tajam," ujarnya.
Dari kegiatan itu petugas menemukan dua buah telepon genggam maupun sejumlah barang lainnya yakni besi, kayu, batu, kabel, kaca, dan cermin.
Herman mengemukakan temuan telepon genggam dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas petugas, guna memastikan apakah masih aktif dan dapat memberikan informasi terkait penggunaannya.
"Kami akan buka untuk melihat apakah ada sesuatu yang bisa menjadi bahan informasi bagi petugas," ucapnya.
Ia menjelaskan seluruh barang hasil razia selanjutnya didata dan dilaporkan kepada pemerintah pusat sebelum dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Herman menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang kedapatan memiliki barang terlarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pemasyarakatan.
"Sanksinya berupa tutupan sunyi, penundaan atau pun tidak diusulkan pemberian hak-hak," kata dia.
Ia mengimbau warga binaan pemasyarakatan patuhi aturan dan jangan di langgar, karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi.
"Selama menjalani pembinaan dan masa hukuman sebaiknya diisi dengan kegiatan-kegiatan positif, aturan yang diterapkan sebaiknya di patuhi," tuturnya.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026