Link BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Cara Cek dan Syarat Penerimanya
Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:21 WIB
Jakarta, VIVA – Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah memastikan program tersebut kembali diberikan pada kuartal IV 2026. Bantuan ini menyasar 13,3 juta pekerja dengan total Rp900.000.
Baca Juga
Besaran tersebut merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Setiap pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan, tetapi pencairannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tak heran jika pencarian link BSU Rp900 ribu kembali ramai. Namun, pekerja perlu mengetahui bahwa informasi mengenai penerima dan mekanisme pengecekan BSU 2026 belum sepenuhnya diperbarui pada laman resmi pemerintah.
Baca Juga
Link BSU Rp900 ribu yang resmi
Untuk mendapatkan informasi terbaru, pekerja dapat memantau laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga
Meski menjadi link BSU Rp900 ribu yang dapat dipantau pekerja, laman tersebut per 5 Oktober 2026 masih menampilkan informasi mengenai program BSU 2025. Dengan demikian, halaman pengecekan belum menunjukkan status penerima untuk program BSU 2026.
Selain laman Kemnaker, pekerja pada program sebelumnya juga dapat melakukan pengecekan melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Akan tetapi, situs tersebut juga belum menampilkan informasi mengenai penerima BSU 2026. Karena itu, pekerja belum dapat memastikan status penerimaan BSU 2026 hanya berdasarkan hasil pengecekan yang tersedia saat ini.
Pekerja sebaiknya menunggu pembaruan resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyimpulkan apakah dirinya mendapatkan bantuan Rp900.000.
Cara cek penerima BSU 2026
Kemnaker belum memastikan apakah mekanisme pengecekan BSU 2026 akan sama dengan tahun sebelumnya. Namun, cara yang digunakan pada program BSU 2025 dapat menjadi gambaran bagi pekerja.
Pengecekan ketika itu dilakukan secara online dengan menggunakan NIK. Langkahnya sebagai berikut:
1. Buka bsu.kemnaker.go.id.
2. Pilih menu "Cek NIK".
3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
4. Isi kode keamanan atau captcha.
5. Pilih "Cek Status".
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
BSU Rp900 ribu diberikan kepada 13,3 juta pekerja
Pemerintah telah memastikan BSU kembali disalurkan pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini menyampaikan bahwa bantuan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan.
Halaman Selanjutnya
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah (BSU 2026), di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).