LPS: Nasabah BPR Pasarraya Kuta harap tenang karena simpanan pasti dibayar - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah PT BPR Pasarraya Kuta Kabupaten Badung, Bali, tenang sebab simpanan mereka dipastikan akan dibayar menyusul dicabutnya izin usaha bank itu.
“Kami mengimbau masyarakat khususnya para nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang dan tidak panik karena LPS berkomitmen memproses pembayaran simpanan secara transparan, akuntabel dan cepat sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti dalam keterangan resmi di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi BPR Pasarraya Kuta setelah izin usaha bank tersebut dicabut OJK terhitung sejak 17 September 2026 karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu merealisasikan upaya penyehatan atas permasalahan permodalan dan likuiditas.
LPS memastikan seluruh hak simpanan nasabah di bank yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kuta Kabupaten Badung, Bali tersebut akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan menggunakan dana milik LPS.
Untuk menetapkan jumlah simpanan yang layak dibayar, LPS saat ini sedang menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya.
Proses pencocokan data tersebut ditargetkan rampung paling lambat 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027, di mana pencairan dana nasabah akan dilakukan secara bertahap sepanjang periode tersebut.
Damaiyanti menyampaikan setelah pengumuman resmi dikeluarkan oleh LPS, para nasabah dapat mengecek status penjaminan simpanan mereka secara langsung di Kantor PT BPR Pasarraya Kuta maupun mengakses laman resmi LPS di www.lps.go.id.
Sementara itu, bagi para debitur atau peminjam di PT BPR Pasarraya Kuta, kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor bank setempat dengan berkoordinasi bersama tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
Damaiyanti menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menyimpan uangnya di lembaga perbankan, mengingat masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang beroperasi secara normal dan seluruh simpanannya dijamin oleh LPS.
"LPS senantiasa mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan syarat 3T supaya simpanannya terjamin penuh, yaitu tercatat resmi pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank," ujar Damaiyanti.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Pasarraya Kuta, nasabah diminta menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui saluran telepon 154 atau pesan WhatsApp di nomor 08111-154-154.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.