kingsheadwye.com

LPSK: Ada Potensi Ancaman terhadap Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk status FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta tingkat keseriusan perkara.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," ujar Susi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut Susi, pemberian pelindungan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang mengatur pelaksanaan pelindungan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tersebut.

LPSK juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai permohonan FH. Faktor yang diperhatikan antara lain nilai penting keterangan yang dimiliki saksi, potensi ancaman, serta kondisi khusus yang berkaitan dengan perkara.

Susi mengatakan FH memiliki informasi penting mengenai perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Selama proses penelaahan, FH juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

LPSK berharap pelindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada FH sehingga dapat menjalankan perannya sebagai saksi dan membantu proses pengungkapan dugaan korupsi serta TPPU.

Selain informasi yang dimiliki FH, LPSK turut mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut.

Meskipun belum menemukan ancaman secara langsung, LPSK menilai risiko tetap ada dan perlu diantisipasi.

"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," ujar Susi.