kingsheadwye.com

Polres Pemalang ungkap kasus kekerasan anak hingga meninggal

Polres Pemalang ungkap kasus kekerasan anak hingga meninggal

Selasa, 25 Agustus 2026 14:48 WIB

Image Print

Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Rendy Setia Permana. ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang

Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di salah satu sekolah menengah pertama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

"Korban adalah pelajar kelas VII, sedangkan terduga ABH adalah pelajar kelas VIII di sekolah yang sama," kata Rendy Setia di Pemalang, Selasa.

Ia mengatakan diduga peristiwa kekerasan terhadap anak korban ini terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah sejak Juli 2026.

Lokasi kejadian kekerasan, kata Kapolres, berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah depan ruang Laboratorium IPA.

Pascakejadian, anak korban tersebut sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan Rumah Sakit Muhammadiyah Mardhatillah, namun pada Minggu (2/8), korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

"Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibu dari anak korban," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi terdiri atas guru BK, guru mata pelajaran, teman sekolah dari anak korban, serta tenaga medis.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, kami menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum," katanya.

Rendy Setia mengatakan proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Terhadap ABH akan dikenai Pasal 80 ayat 2 dan atau Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.