Mediasi Gugatan Rp1 M dari eks ART ke Erin Berakhir Buntu
CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 06:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Upaya mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, berakhir buntu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/10), hakim mediator memutuskan proses mediasi rampung dan perkara akan berlanjut ke persidangan pokok perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, perkara tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp1 miliar yang ditujukan kepada Erin masih berlanjut.
"Hari ini pihak hakim mediator menyampaikan bahwa mediasi hari ini mediasi terakhir. Artinya melanjutkan kepada pokok perkara, melanjutkan kepada persidangan," kata kuasa hukum Nur, Adharu Soleh Latif seperti diberitakan detikHot pada Rabu (7/10).
Upaya mediasi tersebut berakhir buntu setelah Erin maupun pengacaranya memilih absen dalam sidang mediasi terakhir tersebut.
"Hari ini kami memenuhi undangan mediasi dan tidak menerima info apa pun dari pihak Ibu E, baik itu kuasanya ataupun dari pihak beliau ini sendiri," tutur Adharu Soleh Latif.
[Gambas:Video CNN]
Dalam rangkaian agenda mediasi, Adharu mengungkapkan kliennya hanya menuntut pengembalian hak-haknya yang masih tertahan, seperti KTP, ponsel, barang-barang pribadi, serta pemenuhan upah kerja.
Namun, hal tersebut tidak tercapai hingga mediasi dinyatakan buntu.
"Bahkan beberapa kali hakim mediator memberikan kesempatan, hakim mediator juga tentunya ini tolong diselesaikan, dan kami pun dari pihak Teh Nur menyampaikan, Teh Nur hanya cukup berikan hak-haknya saja," jelasnya.
Tahapan sidang berikutnya mengagendakan pembacaan gugatan, jawaban dari pihak tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian dokumen serta saksi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Perkara ini bermula saat mantan ART Erin, Nur Rohmah, menggugat Erin secara perdata senilai Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli 2026.
Dalam gugatannya, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta kerugian psikologis yang disebut membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja.
Gugatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.
Gugatan yang didaftarkan pada 5 Juli 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.
(van/chri)